MerahPutih.com- Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakatnya unutuk melakukan Mudik 2022, setelah beberapa tahun dilarang karena Pandemi COVID-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus Corona atau COVID-19 di Indonesia sudah melandai sehingga warga diizinkan mudik saat Lebaran.
Baca Juga:
ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar warga tetap berhati-hati dan waspada meski kasus Corona melandai.
"Saran Bapak Presiden, kita tetap harus hati-hati dan waspada, jangan sombong dan jemawa. Kita bisa melakukan pergerakan dengan lebih normal, tapi tetap harus hati-hati dan waspada," ucapnya dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Senin (18/4).
Budi mengingatkan hal paling penting yang harus tetap dilakukan adalah memakai masker.
Dia mengatakan pemerintah tak ingin buru-buru mencabut kewajiban memakai masker seperti negara lain.
Kemudian, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak di bawah 18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah pun kini membebaskan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik tanpa tes antigen atau PCR, asalkan sudah menjalani vaksinasi dua kali.
"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali," jelas Budi yang mengenakam kemeja batik lengan panjang ini.
Baca Juga:
2 Kapal Kapasitas 2.500 Penumpang Disiapkan Buat Mudik Gratis
Hal ini diklaim Budi merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi.
"Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," lanjut Budi Gunadi yang juga mantan Wakil Menteri BUMN ini.
Ia mengklaim, 99,2 persen masyarakat diyakini sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19, baik yang diperoleh dari vaksin COVID-19 maupun infeksi alamiah.
"Artinya 99,2 persen dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi. Bisa berasal dari vaksinasi maupun berasal dari infeksi," jelas Budi Gunadi.
Namun dalam kesempatan tersebut juga, ia juga menyebut masyarakat Indonesia tak perlu terburu-buru mengikuti negara lain yang terlampau agresif terkait pelonggaran penerapan protokol kesehatan.
Pasalnya, momentum perbaikan kondisi pandemi COVID-19 RI sudah tercapai dan perlu dipertahankan. (Knu)
Baca Juga:
ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas