MerahPutih.com - Tingginya kasus COVID-19 di Jawa Tengah, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, bergerak membuat antisipasi. Langkah antisipasi dilakukan dengan membuat kebijakan jam malam yang diberlakukan bagi semua masyarakat Kota Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabumi Raka mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan jam malam yang berlaku bagi masyarakat Solo. Hal ini menyusul adanya kebijakan dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto terkait lockdown mikro untuk menekan laju angka kasus COVID-19.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Lebih Tinggi Dibanding Kesembuhan, Satgas: Waspada
"Jam malam kita berlakukan. Ya, mau gimana lagi. Inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri) seperti itu," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (23/6).
Gibran mengaku pemberlakuan jam malam tersebut dilakukan untuk menekan kasus corona. Namun demikian, untuk kepastian aturan jam malamnya masih menunggu rapat bersama dengan bupati yang ada di Soloraya.
"Supaya aturan jam malam seragam di Soloraya, dari Danrem 074/Warastratama bakal mengumpulkan bupati terlebih dulu," kata dia.
Ia mengatakan, sejak dulu dalam membuat aturan terkait penanganan COVID-19 di Soloraya tidak seragam. Hal itu memicu persoalan baru.
"Biar SE (Surat Edaran) nya seragam. Sejak dulu tidak seragam. Kalau mau penanganan COVID-19 tuntas, semua SE harus seragam," ucap dia.

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan, sesuai kebijakan KCP-PEN, aturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB. Namun demikian, kondisi daerah berbeda-beda sehingga soal aturan jam malam menyesuikan.
"Aturan jam malam akan kita berlakukan setelah tanggal 28 Juli atau bersamaan dengan perpanjangan PPKM skala mikro. Kita tuangkan aturan tertulis soal jam malam," tandas dia.
Sebelumnya, demi mengendalikan penyebaran COVID-19 yang sedang meledak akhir-akhir ini, Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional pusat keramaian.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polemik Obat Cacing Ivermectin Saat COVID-19 Melonjak