Kasus COVID-19 Bertambah Parah, Palestina Perpanjang Lockdown
MerahPutih.com - Pemerintah Palestina Selasa (7/7)malam memutuskan untuk memperpanjang karantina wilayah (lockdown) di kawasan yang diduduki Israel selama lima hari. Total kasus COVID-19 di wilayah tersebut melebihi 5.000.
Berbicara dalam konferensi pers di Ramallah, Juru Bicara Pemerintah Ibrahim Milhem mengumumkan perpanjangan lockdown selama lima hari sejalan dengan keadaan darurat yang dinyatakan oleh Presiden Mahmoud Abbas sebagai langkah pencegahan untuk memerangi peningkatan signifikan dalam infeksi virus corona.
Baca Juga:
Jamaah Haji 2020: 70 Persen Asing, 30 Persen Warga Arab Saudi
Karantina wilayah lima hari, kata Milhem, akan mulai berlaku pada hari Rabu pagi hingga Senin pagi, menurut kantor berita Otoritas Nasional Palestina, WAFA, dikutip Antara.
Kebijakan tersebut membuat kegiatan bisnis maupun institusi dihentikan sementara waktu, kecuali untuk supermarket, apotek, dan toko roti.
Dia menambahkan bahwa bank akan diminta untuk beroperasi selama periode penguncian dengan menerapkan prosedur darurat.
Sementara itu, transportasi produk makanan dan hasil pertanian akan diizinkan dengan menerapkan keselamatan yang diperketat.
Dia menyerukan aktivasi segera komite darurat lokal di semua wilayah kegubernuran untuk memastikan kepatuhan publik terhadap langkah-langkah keselamatan dan pelarangan acara besar, termasuk pernikahan dan pertemuan belasungkawa.
Dia menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar tindakan keselamatan publik harus dihukum dengan denda, penutupan bisnis, atau penjara.
Baca Juga:
Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Mal-Mal dan Pasar Kembali Ramai
Menurut data terbaru, kasus yang dikonfirmasi di wilayah pendudukan (Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza) mencapai 5.092.
Dari 5.092 kasus, 4.575 tercatat di Tepi Barat, 72 di Jalur Gaza dan 445 di Yerusalem Timur.
Pasien yang dinyatakan pulih telah mencapai 668 dan jumlah kematian meningkat menjadi 22, sehingga total kasus aktif sebanyak 4.402. (*)
Baca Juga:
Kabar Baik, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Kembali untuk Umum