MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin itu, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 2,1 miliar.
Uang itu disita saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, pekan lalu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga "Segan" terhadap Bupati Langkat
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (31/1).
KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Baca Juga:
Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin-Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda. dan kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)
Baca Juga:
Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan