Kasus BLBI, KPK Garap Sjamsul Nursalim dan Istri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 November 2017
Kasus BLBI, KPK Garap Sjamsul Nursalim dan Istri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sjamsul akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BNI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung, mantan Kepala BPPN),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Selain Sjamsul, penyidik juga memanggil istri dari pemilik PT Gajah Tunggal (Tbk) itu, yakni Itjih Nursalim dan salah satu petinggi di perusahaan produsen ban tersebut Jusup Agus Sayono.

“Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas SAT,” jelas Febri.

Pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih ini bukan kali pertama oleh penyidik lembaga antirasuah. Keduanya diketahui selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik lantaran posisi keduanya berada di Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Menurut KPK, nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Namun setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait kasus BLBI dalam artikel: Komisi Yudisial Awasi PN Jaksel Jelang Putusan Praperadilan Kasus BLBI

#Kasus BLBI #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan