Kasus Bansos, KPK Garap Staf PT. Tiga Pilar Agro Utama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 04 Januari 2021
Kasus Bansos, KPK Garap Staf PT. Tiga Pilar Agro Utama
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (baju hitam) saat menyerahkan bansos sembako kepada warga terdampak COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf PT. Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tarigan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (28/12).

Imanuel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Yang bersangkutan (Imanuel Tarigan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P.Batu Bara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1).

Baca Juga:

Mantan Mensos Juliari Buka Suara Soal Keterlibatan Gibran di Kasus Suap Bansos

KPK saat ini tengah menelusuri asal usul dan rekam jejak vendor dalam pengadaan bansos. PT. Tiga Pilar, merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.

Pada Senin (28/12) lalu, penyidik telah memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution, broker PT. Tiga Pilar.
Nuzulia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Nuzulia seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Kemudian pada Selasa (29/12), penyidik juga memeriksa Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.

PT. Bumi Pangan Digdaya menjadi salah satu rekanan Kemensos yang mendapat kuota besar dalam pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. PT. Bumi Pangan Digdaya tercatat mendapat kuota sebanyak 811.355 paket bansos.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga:

KPK Korek Keterangan Juliari Batubara soal Proses Pengadaan Bansos

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

#KPK #Korupsi Bansos #Dana Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan