Kasus Bansos COVID-19, KPK Panggil Direktur PT Bumi Pangan Digdaya
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan pihak swasta Helmi Rivai.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Kedua orang saksi dipanggil untuk tersangka Ardian IM (AIM)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12).
Baca Juga:
KPK Korek Keterangan Juliari Batubara soal Proses Pengadaan Bansos
Diketahui, PT Bumi Pangan Digdaya menjadi salah satu rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mendapat kuota besar dalam pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Bumi Pangan Digdaya tercatat mendapat kuota sebanyak 811.355 paket bansos.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu yang akan ditelusuri KPK, yakni mengenai asal usul dan rekam jejak vendor dalam pengadaan dan distribusi bansos.
Menurut Alex, pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.
Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di-sub-kan, itu semua harus didalami," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Mensos Juliari Buka Suara Soal Keterlibatan Gibran di Kasus Suap Bansos
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga: