Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero).
Dalam mengurai kasus tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa dua saksi berinisial SHW dan RK.
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Asabri dalam Kasus Dugaan Korupsi
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk nama tersangka RARL," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/4).
Dia menjelaskan, SHW merupakan mantan Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas. Sementara RK adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Division Risk Management PT Danareksa Sekuritas.
"Mereka diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” ucap Ketut Sumedana.
Baca Juga
Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Sebelumnya, pada Jumat (11/3), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief atau RARL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Tahun 2012-2019.
RARL merupakan komisaris PT Sekawan Intipratama yang sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. (*)
Baca Juga
Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan