Kasus Aktif COVID-19 di Bandung Tembus 10 Ribu Pasien

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Februari 2022
Kasus Aktif COVID-19 di Bandung Tembus 10 Ribu Pasien
Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)

MerahPutih.com - Varian Omicron membuat kasus-kasus baru COVID-19 di Jawa Barat terus meningkat. Bahkan kasus aktif COVID-19 di Bandung sudah belum menununjukan penurunan drastis.

Tercatat kasus akti menembus angka 10.439 kasus per Rabu (23/02). Sementara kasus di Jawa Barat totalnya mencapai 169.978.

Baca Juga:

Kemenkes Laporkan 5.227 Kasus Omicron di Indonesia

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan terus mengendalikan penyebaran COVID 19 varian Omicron dengan pelacakan kontak.

"Daerah yang penambahan kasusnya tertinggi masih tetap di kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Kota Bandung" kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar Dewi Sartika di Kota Bandung, Rabu (23/2).

Pemda Provinsi Jabar juga terus melakukan ppelacakan dengan tes PCR sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi lebih luas.

"Total sampel kita saat ini sudah mencapai 4.004.033 atau 4 juta lebih, dengan hasil positif lebih dari 27 persen, yang negatif lebih dari 72 persen" ujarnya.

Sementara yang menggunakan tes RDT atau antigen total mencapai 5.894.872 sampel, dengan hasil negatif 94,53 persen, dan positif 5.47 persen.

"Jadi baik yang menggunakan PCR, maupun tes cepat antigen, alhamdulillah, persentase positifnya jauh lebih kecil" jelas Dewi.

Terkait dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit mengalami penurunan 0,05 persen, sementara penurunan keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpadu sampai 21 Februari mengalami penurunan dari 902 menjadi 896.

Dalam menghadapi peningkatan kasus COVID-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Isolasi
Warga jalani isolasi. (Foto: Antara)

Nomor 29/KPG.03.04/BKD, yang mengatur tata kerja di tiap SKPD yang harus menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 level 3, 2, dan level 1.

Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian 75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Sempat Berhenti karena Dihantam Omicron, IBL Kembali Bergulir 3 Maret

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM #Omicron
Bagikan
Bagikan