MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin itu, tim penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bandung, Jawa Barat.
"Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/4).
Baca Juga:
Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Mata Uang Asing
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan, saat ini kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
KPK menyebut Ade Yasin menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Ade Yasin Klaim Sebagai Korban, KPK Pastikan Punya Bukti Kuat
Selama proses audit tersebut, Ade Yasin lewat anak buahnya memberikan uang kepada para auditor BPK total sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain Ade Yasin, KPK menetapkan tujuh tersangka yang berstatus ASN. Mereka yakni, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Ade Yasin, ICW Kritik BPK Tak Serius Benahi Internal