Kasus Adam Deni, Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID usai menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (18/2/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

MerahPutih.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan bersalah dalam perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Ia pun divonis satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Baca Juga

Tak Kaget Dituntut 2 Tahun, Jerinx Berharap Keringanan Hukuman pada Hakim

Musikus asal Bali itu juga diminta membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. "Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Jerinx pun hanya bisa pasrah saat mendengarkan vonis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2).

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Baca Juga

Sempat Ditunda Gara-Gara JPU Sakit, Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Knu)

Baca Juga

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Suami-Istri Selamat Setelah Mobilnya Masuk Bengawan Solo dan Terseret Ratusan Meter
Indonesia
Suami-Istri Selamat Setelah Mobilnya Masuk Bengawan Solo dan Terseret Ratusan Meter

Pasangan suami istri (pasutri) yang naik Honda Brio warna putih berplat nomor polisi AD 1748 DH, terperosok masuk Sungai Bengawan.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cakung
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cakung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Polda DIY Siagakan 3.775 Personel Selama Mudik Lebaran 2022
Indonesia
Polda DIY Siagakan 3.775 Personel Selama Mudik Lebaran 2022

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyiagakan 3.775 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

250 Kasus Baru COVID-19 dalam Sehari, Angka Kematian Tiga Orang
Indonesia
250 Kasus Baru COVID-19 dalam Sehari, Angka Kematian Tiga Orang

Indonesia mencatat sebanyak 250 kasus baru COVID-19, Jumat (20/5).

SPBU Catat Pelat Nomor Kendaraaan Saat Isi BBM Bersubsidi
Indonesia
SPBU Catat Pelat Nomor Kendaraaan Saat Isi BBM Bersubsidi

Pemerintah kini menerapkan aturan terbaru soal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak akan mulai diterapkan. Yakni pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM akan dicatat.

Jelang Liburan Nataru,  28,96 Persen Penduduk Telah Disuntik Vaksin Booster COVID-19
Indonesia
Jelang Liburan Nataru, 28,96 Persen Penduduk Telah Disuntik Vaksin Booster COVID-19

Masyarakat memanfaatkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk mencari akses vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat.

Secuil Janji Kampanye yang Dituntaskan Anies Selama 5 Tahun Menjabat
Indonesia
Secuil Janji Kampanye yang Dituntaskan Anies Selama 5 Tahun Menjabat

Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tinggal hitungan hari. Anies sudah harus pergi dari Balai Kota DKI atau lengser jadi orang nomor satu di Jakarta per 17 Oktober 2022.

NOC Indonesia Bersiap Menuju ISG 2022
Indonesia
NOC Indonesia Bersiap Menuju ISG 2022

Tim NOC langsung bergerak cepat demi menyiapkan atlet Indonesia ke ISG.

Gempa Turki Paling Ditakutkan oleh Para Ahli
Indonesia
Gempa Turki Paling Ditakutkan oleh Para Ahli

Gempa dahsyat Magnitudo 7,8 mengguncang Turki pada Senin (6/2) lalu. Gempa tersebut merenggut banyak korban jiwa hingga belasan ribu.

Jokowi Titip Hilirisasi ke Presiden Penggantinya
Indonesia
Jokowi Titip Hilirisasi ke Presiden Penggantinya

Indonesia telah menghentikan ekspor bahan mentah nikel tahun 2020, yang menuai gugatan dari negara-negara Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).