MerahPutih.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan bersalah dalam perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Ia pun divonis satu tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Baca Juga
Tak Kaget Dituntut 2 Tahun, Jerinx Berharap Keringanan Hukuman pada Hakim
Musikus asal Bali itu juga diminta membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. "Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
Jerinx pun hanya bisa pasrah saat mendengarkan vonis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2).
JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Baca Juga
Sempat Ditunda Gara-Gara JPU Sakit, Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Knu)
Baca Juga