MerahPutih.com - Mabes Polri kini sedang melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang bermasalah. Setelah Irjen Ferdy Sambo, kini giliran Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diproses hukum.
ENM tengah ditahan Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu-sabu. Dia terancam hukuman berat.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM dijerat pasal Narkotika.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita enggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi , Jumat (19/8).
Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Baca Juga:
BNN Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba di Batam
Krisno menjelaskan, penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV. Ia kebetulan tengah bersama AKP ENM.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Polri Cegah Penyeludupan Narkoba ke Indonesia