Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Januari 2023
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati
Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati. Dengan demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Baca Juga

Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual

Putusan ini diambil oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (*)

Baca Juga

Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan

#Breaking # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan