Karyawan Swasta Wajib Tahu, Aturan THR 2026 H-14 Lebaran Berlaku Tegas Tanpa Toleransi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Karyawan Swasta Wajib Tahu, Aturan THR 2026 H-14 Lebaran Berlaku Tegas Tanpa Toleransi

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak perusahaan agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Ketegasan ini guna memastikan para buruh memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran serta merujuk pada regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada Komisi IX DPR RI.

Menurut Irma, aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh sektor usaha demi kesejahteraan pekerja.

Baca juga:

Asoy! THR ASN Cair di Pekan Pertama Ramadan

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Bandel

Irma menekankan bahwa Kementerian Tenaga Kerja harus berani mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang mengabaikan jadwal pembayaran tersebut. Pengawasan ketat menjadi kunci agar hak-hak karyawan tidak terabaikan setiap tahunnya.

“THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Irma, Kamis (19/2).

Politisi dari dapil Sumatera Selatan II ini juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan agar bekerja secara profesional dan jujur. Menurutnya, tidak boleh ada lagi celah bagi oknum pengawas untuk bermain mata dengan perusahaan yang melanggar aturan THR.

Baca juga:

Purbaya Janjikan THR Lebaran Abdi Negara Cair Awal Puasa, Totalnya Rp 55 T

Beda Aturan Swasta dan ASN

Terkait mekanisme pembayaran, Irma menjelaskan terdapat perbedaan antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dana THR untuk ASN bersumber langsung dari anggaran pemerintah, maka untuk sektor swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan di bawah pengawasan regulasi Kemenaker.

Irma juga menolak adanya toleransi waktu yang terlalu mepet, seperti pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum hari raya. Baginya, batas dua minggu adalah waktu yang adil bagi pekerja untuk mengatur keuangan mereka di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

#THR #Uang THR #THR 2026 #Tunjangan Hari Raya #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Bagikan