Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Unila

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 November 2022
Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Unila
Rektor nonaktif Unila Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Rabu (30/11). ANTARA FOTO/Ardiansyah

MerahPutih.com - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11).

Dalam kesaksiannya, Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulkifli Hasan) ikut menitipkan seseorang agar bisa masuk di Unila. Ia menyebut Zulhas menitipkan sosok yang disebut keponakan di Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga

KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," ujar Karomani.

Karomani menegaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tegasnya.

Karomani menyampaikan setelah dinyatakan lulus, ZAG memberikan 'infak' kepada dirinya. Namun, ia mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan oleh ZAG karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Baca Juga

KPK Gali Keterangan Utut Adianto Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila. Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka. (*)

Baca Juga

Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

#Kasus Suap #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan