Karena Jerinx Publik Figur, Sidang 'IDI Kacung WHO' Bakal 'Live'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2020
Karena Jerinx Publik Figur, Sidang 'IDI Kacung WHO' Bakal 'Live'
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Merahputih.com - Sidang perkara dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bakal disiarkan langsung.

"Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur maka kami akan live streaming, tinggal buka channel youtube dan bisa saksikan bersama sidang tersebut," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Sobandi dikutip Antara, Senin (7/9).

Baca Juga

Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil



Siaran langsung melalui youtube ini nantinya berupa penyiaran proses sidang, seperti proses saat hakim bertanya, kemudian saksi menjawab, juga ketika surat dakwaan perkara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi bagian dari siaran langsung tersebut.

"Yang menonton di youtube itu tidak bisa intervensi. Hanya prinsip persidangan kan dibuka untuk umum, artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu asas persidangan yang boleh di masa COVID ini ya melalui live streaming," jelas dia.

Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)



Sidang perdana dari drummer band Superman Is Dead itu akan dilakukan secara daring. Dengan posisi, majelis hakim bersama panitera berada di Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terdakwa bersama kuasa hukumnya berada di Rutan Polda Bali dan Jaksa bersama saksi berada di Kejaksaan Tinggi Bali.

Ia menambahkan bahwa persidangan daring bukan berarti tidak memperoleh keadilan. Hak-hak terdakwa tetap diberikan semuanya hanya sarana prasarana saja yang berbeda.

"Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi kuasa hukum, hak ingkar, hak bertanya, hak mengajukan penahanan. Jadi enggak ada yang hilang terkait hak-hak terdakwa," ucapnya.

Baca Juga

BUMN Waskita Bangun 1300 Kilometer Tol Senilai Rp150 Triliun



Sementara itu, salah satu panitera di Pengadilan Negeri Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan bahwa saat ini sedang mempersiapkan perangkat untuk sidang daring secara maksimal.

"Karena ini perkara yang menarik perhatian seperti yang sebelumnya, maka persidangan dilakukan di ruang sidang utama, nah itu yang kami lakukan selama ini. Perangkat di sana kami siapkan semaksimal mungkin. Kami yakin bisa," jelas Mathilda. (*)

#COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Bagikan