Karantina Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Desember 2021
Karantina Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12). ANTARA FOTO/Fauzan

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Ketentuan ini, menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga

Respons Luhut Ada Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” kata Hery dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka adalah pekerja migran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

"Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan," ujarnya.

Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

"Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing," ujarnya.

Baca Juga

Ibu Negara Iriana Pantau Vaksinasi Anak di Bandung

Mereka, kata Hery, diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHR)

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

"Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani," ujarnya.

Hery melanjutkan, untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

"Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Wisma Atlet Di-Lockdown, Jumlah Pasien COVID-19 Terus Meningkat

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #Kasus Covid #Satgas COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan