Kapolsek Pasar Kliwon Solo Kalah Gugatan dari Pemilik Toko Miras

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juli 2020
Kapolsek Pasar Kliwon Solo Kalah Gugatan dari Pemilik Toko Miras
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti miras tanpa surat keterangan penyitaan, Selasa (28/7). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Tindakan Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyegel dan menyita puluhan krat miras bir di salah satu toko di Solo, Jawa Tengah tanpa disertai surat izin penyitaan berbuntut panjang.

Mereka digugat pemilik toko di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan dinyatakan kalah dengan putusan harus mengembalikan puluhan krat miras bir pada pemiliknya.

Baca Juga

Ketika Gibran Dinilai Kurang Berpengalaman untuk Maju Pilwali Solo

Ketua PN Solo sekaligus sebagai majelis hakim tunggal, Jihad Arkanudin, mengungkapkan dalam putusan sidang ini, memerintahkan agar Kapolsek Pasar Kliwon dan anggotanya selaku tergugat atau termohon untuk segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada Sri Sapawi, selaku pemilik Toko OL di Jalan Veteran, Pasar Kliwon. Razia tersebut dilakukan pada Februari 2020.

"Putusan hukum majelis hakim ini tentunya mutlak harus dilakukan termohon, mengingat dalam sidang praperadilan tidak ada upaya banding atau mencari keadilan yang lebih tinggi lagi," ujar Jihad, Selasa (28/7).

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti miras tanpa surat keterangan penyitaan, Selasa (28/7). (MP/Ismail)
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti miras tanpa surat keterangan penyitaan, Selasa (28/7). (MP/Ismail)

Dikatakannya, barang sitaan yang harus dikembalikan tergugat di antaranya 26 krat bir seharga Rp 8.320.000, 22 krat bir seharga Rp 10.560.000, 17 krat harganya Rp 8.840.000. Penyitaan dua kardus berisi bir dengan harga Rp 900.000 dan 5 kardus berisi bir seharga Rp 3 juta. Total harga bir seluruhnya sebesar Rp 40.290.000,

"Penyitaan kami anggap tidak sah karena tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Penyitaan bir pada bulan Februari 2020 tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan," katanya.

Kuasa hukum pihak penggugat Nicodemus Sukirno, mengapresisi putusan PN Solo yang memenangkan klienya dalam sidang prapradilan ini. Ia meminta pada tergugat segera mematuhi putusan PN Solo untuk mengembalikan semua barang bukti yang dianggap tidak sah secara hukum.

Baca Juga

Jadi Klaster Penyebaran COVID-19, Sebagian Gedung Samsat Polda Metro Ditutup

"Kami berharap tergugat segera mematuhi putusan PN Solo ini," kata dia.

Usai sidang, para termohon yang kalah dalam sidang praperadilan, enggan untuk menyampaikan keterangan. ''Saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi,'' terang AKBP Jalal selaku perwakilan dari pihak tergugat. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #Miras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan