Kapolri Wacanakan Ujian Bikin SIM Seperti Main Gim di Mal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Maret 2021
Kapolri Wacanakan Ujian Bikin SIM Seperti Main Gim di Mal
Kendaraan SIM Keliling. (Foto: Antara)

MerahpPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) model baru. Yakni mengedepankan teknologi informasi.

Selain itu, pembuatan dan perpanjangan SIM online, ke depan juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.

"Selain ETLE (tilang elektronik), ke depan kami akan mengembangkan program-program kepolisian khususnya dalam lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi," kata Sigit dalam sambutannya saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3).

Baca Juga:

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang

Adapun pelayanan yang mengedepankan teknologi informasi, menurut Sigit, antara lain perpanjangan SIM, pelayanan STNK, hingga SKCK secara online. Dengan begitu, masyarakat tinggal mendaftar secara online melalui aplikasi khusus untuk mengurus dokumen tersebut.

"Kemudian khusus untuk SIM setelah lulus teori dengan ujian dengan aplikasi yang disiapkan baru nanti ujian praktiknya datang ke kantor-kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, wacana ke depan yakni memanfaatkan teknologi simulasi untuk penerbitan SIM baru. Pemohon SIM diwacanakan bisa membuat SIM di gerai-gerai yang ada di mal dengan mengikuti ujian praktik menggunakan simulator.

"Cukup mampir ke mal, jalan-jalan di situ ada gerai kemudian coba seperti main gim begitu, kemudian kalau lulus akan keluar tanda kelulusan yang kemudian nanti akan bisa di-print," tegas Sigit.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memberikan keterangan pers usai peluncuran tilang elektronik nasional di Kantor Korlantas, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA/Fauzi Lamboka
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memberikan keterangan pers usai peluncuran tilang elektronik nasional di Kantor Korlantas, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka)

Kemudian secara otomati akan dikirim melalui delivery system atau kemudian menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan di dalam gadget. Menurut Sigit, program itu masih bersifat rencana. Pihaknya masih mengembangkannya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan pelayanan SIM online untuk perpanjangan atau penerbitan baru SIM A dan SIM C. Nantinya, pemohon yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tidak perlu datang ke pos polisi.

Khusus penerbitan SIM baru, layanan SIM online baru bisa dilakukan dengan ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus mendatangi Satpas SIM. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Denda E-Tilang Capai Rp5 Juta

#Kapolri #Sim #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Bagikan