MerahPutih.com - Dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J, Kapolri telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.
Kapolri telah menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Kadiv Paminal Polri, Rabu (20/7) lalu.
Baca Juga:
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Baku Tembak di Rumah Jenderal Polisi
Bersamaan dengan Kadiv Paminal, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto juga dinon-aktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan jabatan dua perwira Polri ini menyusul penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Porpam pada Senin (18/7) lalu.
Penonaktifan perwira Polri tersebut diklaim untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Brigjen Pol. Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian (Plh) Kadiv Pengamanan Internal (Paminal).
"Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (24/7).
Pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Polri menangani tiga laporan polisi terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Laporan pertama kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh P, istri Ferdy Sambo, kemudian dugaan penodongan senjata (pengancaman). Kedua laporan tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Lalu, laporan dugaan pembunuhan berencana ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ketiga laporan polisi tersebut saat ini statusnya sudah tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. (Knu)
Baca Juga:
Dua Perwira Polisi Ikut Dinonaktifkan dalam Perkara Penembakan Brigadir J