Kapolri Tegaskan Wilayah Zona Merah COVID-19 Tidak Disarankan Buka Tempat Wisata

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Mei 2021
Kapolri Tegaskan Wilayah Zona Merah COVID-19 Tidak Disarankan Buka Tempat Wisata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MP/Kanugrahan)

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa wilayah dengan zona merah pandemi COVID-19 untuk tidak membuka kawasan objek wisata.

"Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata," ujar Listyo di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5).

Kapolri menegaskan, untuk wilayah-wilayah wisata yang masuk zona merah, agar meniadakan kegiatan wisata, karena bisa menimbulkan peningkatan kasus COVID-19.

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Bhabinkamtibmas Jadi Teman Curhat Warga

Namun, bagi wisata di luar zona merah tetap dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.

Wisatawan sebelum masuk ke lokasi wisata, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun. Begitu juga hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu.

Pemeriksaan protokol kesehatan itu agar benar-benar pengunjung dijamin tidak terpapar Virus Corona. Selain itu, petugas juga dapat mendirikan posko di lokasi wisata dan dapat menyalurkan bantuan masker kepada pengunjung wisatawan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo me-launching aplikasi Propam Presisi. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo me-launching aplikasi Propam Presisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya menjelaskan.

Untuk mencegah laju peningkatan COVID-19 agar tidak pindah dari daerah yang satu ke daerah lain, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat khususnya di Pelabuhan Merak.

Dia mengingatkan petugas tetap harus mewaspadai varian baru penyebaran COVID-19 tersebut, agar tidak menularkan kepada masyarakat. Saat ini angka penularan COVID-19 di Indonesia terjadi kenaikan dari sebelumnya 4.000 kini menjadi 6.000 jiwa per hari.

Baca Juga:

Bahas Penumpasan KKB, Panglima TNI dan Kapolri Terbang ke Timika

Karena itu, pihaknya menginstruksikan petugas dapat memperkuat protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan surat, terkait lintasan di antaranya tes swab, PCR, dan antigen.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19, agar dapat ditangani secara medis sehingga tidak menularkan kepada keluarga dan orang lain.

Kesiapan lainnya yakni petugas menyediakan kendaraan ambulans untuk membawa pasien COVID-19 itu. "Kami berharap penyekatan itu dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencegah pemudik Lebaran guna mengantisipasi penyebaran Corona," tutup dia, (*)

#Kapolri #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Bagikan