Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba.

"Saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini (narkoba) dan menghancurkan generasi bangsa," ujar Idham, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Baca Juga

Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Mantan Kapolda Metro Jaya ini paling rewel bertanya kepada setiap direktur narkoba apakah pengamanan barang bukti sudah benar dilakukan.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu," jelasnya.

Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

Menurut Idham, kasus narkoba sudah sangat memprihatinkan dan menjadi salah satu kasus dalam kategori extraordinary yang harus ditangani bersama-sama. Menurut Idham, barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya.

"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ucapnya.

Idham menegaskan, tindak tegas bandar dan pengedar narkoba. Hukuman yang diberikan juga harus berat sehingga memberikan efek jera.

"Obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu. Proses hukum mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis. Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," katanya.

Idham mengatakan bahaya narkoba bisa datang dari dua sisi, yakni eksternal dan internal. Faktor eksternal yaitu yang dilakukan oleh bandar dan jaringannya. Sementara faktor internal bisa saja dari kepolisian. Atas dasar itu, Idham meminta jajarannya untuk memusnahkan barang bukti penyitaan.

“Jika tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam, (lalu dijual dan menghasilkan) bisa miliaran," ucap dia.

Kasus narkoba di Indonesia ia anggap sangat memprihatinkan. Di masa pandemi COVID-19 perputaran narkotika juga masif, Idham meminta jajarannya menindak pelaku.

Polri menghancurkan barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polri menghancurkan barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. (Foto: MP/Kanugrahan)

Idham mendapatkan laporan dari Direktorat Reserse Narkoba hingga kini ada 100 terdakwa kasus narkotika divonis mati. Dia juga berharap Polri memiliki mesin penghancur narkoba sendiri, tidak meminjam kepunyaan instansi lain.

Apalagi, kata Idham Polri merupakan garda terdekam dalam pengungkapan dan pencegahan peredaran narkoba. Sehingga, apapun alat yang diperlukan harus didukung demi memotivasi anggota dalam pengungkapan narkoba.

Baca Juga

Polisi Musnahkan Narkoba Seberat 1,2 Ton dari Jaringan Timur Tengah

"Sementara kita garda terdepan untuk mengungkap narkoba seperti itu. Iya ini semua komprehensif lah, memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memusnahkan sabu seberat 1,2 Ton, 35.000 butir pil ekstasi dan 41 Kg Ganja hasil ungkapan selama bulan Mei dan Juni 2020. Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan jaringan Internasional Iran, Pakistan, Tiongkok, Aceh dan Jakarta. (Knu)

#Narkoba #Idham Azis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan