MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pengajuan banding yang dilakukan oleh Teddy Minahasa setelah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat.
Listyo menegaskan pengajuan banding terhadap putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak bagi setiap pelanggar. Termasuk Teddy yang juga terduga pelaku peredaran narkoba itu.
Baca Juga
Tetapi, lanjut Listyo, Putusan yang diberikan tim KKEP kemarin telah mencerminkan sikap Polri yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
"Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/5).
Listyo memandang keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH yang telah diberikan sebelumnya.
"Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," pungkasnya.
Baca Juga
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa dipecat dari Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan. (Knu)
Baca Juga