Kapolri Segera Terbitkan Perkap Merespon Pengesahan UU MD3

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Maret 2018
Kapolri Segera Terbitkan Perkap Merespon Pengesahan UU MD3
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

"Polri akan merespon dengan membuat Perkap," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penerbitan Perkap tersebut. "Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya" kata dia seperti dilansir Antara.

Pemerintah mulai hari Kamis (15/3) resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018.

Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR, sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3.

Fraksi Nasdem bahkan telah meninggalkan sidang atau "walk out" sebelum pengambilan keputusan. (*)

#UU MD3
Bagikan
Bagikan