Kapolri Sebut Kasus Viktor Laiskodat Bisa Gugur, Kalau...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 29 November 2017
Kapolri Sebut Kasus Viktor Laiskodat Bisa Gugur, Kalau...
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat menunggu rekomendasi hasil investigasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"MKD nanti yang menilai, apakah saudara Viktor saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak," kata Jenderal Tito seperti dikutip dari Antara di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

MKD, kata Kapolri, saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Viktor.

Menurutnya, jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasus Viktor yang diproses di Bareskrim, gugur.

"Tapi, kalau MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan," katanya.

Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas Anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

"Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini (UU tersebut) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," katanya.

Kapolri memberikan perbandingan kasus Viktor dengan kasus anggota DPR yang tertangkap menggunakan narkoba.

"Ini (kasus Viktor) beda dengan kasus anggota DPR nyabu. Polisi gampang sekali menyatakan itu (kasus sabu) tidak ada hubungannya dengan tugas dinas DPR. Kalau kasus Viktor di forum resmi partai," katanya.

Menurut dia, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk sejumlah ahli bahasa terkait pengusutan kasus Viktor.

Pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017 dipermasalahkan karena diduga telah menuduh empat parpol sebagai partai pendukung kelompok ekstrem di Indonesia.

Kemudian empat parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. (*)

#Viktor Laiskodat #Ujaran Kebencian #Kapolri #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan