Kapolri Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Etik Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Februari 2023
Kapolri Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Etik Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

MerahPutih.com - Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Richard Eliezer setelah menjalani sidang vonis di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang menyusun komisi kode etik menjelang sidang etik keduanya.

"Tentunya Pak Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga:

Status Justice Collborator Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan

Sigit mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan berbagai aspek terkait sidang etik terhadap Eliezer yang divonis 1 tahun enam bulan ini.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," ujar Sigit.

Sigit memastikan tak akan mengintervensi jalannya persidangan etik. Termasuk soal bentuk sanksi yang bisa saja diberikan kepada Richard.

"Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," imbuhnya.

Baca Juga:

Selain Richard Eliezer, Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

Diketahui, Bharada Richard Eliezer dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Polri Minta Pendapat Ahli Soal Status Keanggotaaan Richard Eliezer

#Kapolri
Bagikan
Bagikan