MerahPutih.com - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dikabarkan memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam.
Pemberhentian itu diduga terkait dengan audit yang sedang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara soal sejumlah kasus yang ditangani.
Baca Juga:
Kapolri Perintahkan Para Jenderal Bintang 3 Pimpin Pengamanan Mudik
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai selalu ada persaingan antara kelompok di internal kepolisian. Tinggal tinggal bagaimana pimpinan Polri berpihak.
"Apakah memihak kelompok progresif untuk kemajuan Polri atau memihak kelompok pro status quo dengan memelihara kemapanan dengan saling menutupi segala pelanggaran-pelanggarannya," kata Bambang dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya Polri Presisi.
"Makanya ini kembali pada komitmen Kapolri, apakah benar-benar konsisten melaksanakan Presisi atau hanya sekedar membuatnya hanya sebuah jargon," katanya.
Bambang menilai ada dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Polda Kaltara yang memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam.
"Pemberhentian dan pengangkatan personel AKBP ke atas dilakukan oleh Kapolri cq As SDM Kapolri, bukan dilakukan oleh Kapolda," katanya.
Bambang mengatakan agar tidak semakin memunculkan polemik yang merugikan nama baik institusi, sebaiknya Kapolri Jenderal Sigit memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono maupun Irwasum untuk menyelidikinya.
"Kompolnas sebagai pengawas eksternal sebaiknya juga turun untuk memastikan obyektifitas penyelidikan yang tak menutup kemungkinan sarat dengan konflik kepentingan banyak pihak di internal," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menyebut jika Kombes Teguh Triwantoro dinonaktifkan sementara sebagai Kabid Propam.
Ia mengatakan, jika pernyataan resmi dari Polda Kaltara tersebut, sekaligus mengklarifikasi atas dugaan sejumlah informasi yang beredar. Yaitu seperti dugaan kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani.
"Sehingga agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Anggota KPK