Merahputih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis diminta tidak hanya memberikan imbauan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Polisi perlu mendalami adanya dugaan pidana UU Karantina Kesehatan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan.
"Itu tugas penyidik dan saya yakin penyidik sudah memiliki bukti awal terutama pelanggaran terhadap protokol COVID yaitu larangan kerumunan yang diancam dengan pidana," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (18/11).
Baca Juga
Petrus melanjutkan, Polisi perlu bergerak tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat. "Perlu buat LP atau dorong supaya dipercepat prosesnya," sebut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini
Imbauan Idham agar semua pihak disiplin mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi sebenarnya memiliki korelasi dengan peristiwa yang terjadi belakangan ini.
Meskipun imbauan tersebut bersifat umum, tetapi secara kronologis berhubungan dengan sujumlah peristiwa yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi.
Maka demi keadilan, Polri harus tegas menindak semua pihak yang melanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
"Otoritas pemerintah seperti Satgas Penanganan Covid semestinya melakukan pencegahan, bukan malah membantu puluhan ribu masker," tegas Pengamat politik Karyono Wibowo.
Karyono menyatakan, Anies Baswedan jangan pura-pura tidak tahu menyaksikan peristiwa kerumunan massa di masa PSBB transisi hanya demi menjaga relasi politik.
"Pemerintah DKI harus tegas dan konsisten. Tidak cukup dengan memberikan sanksi denda Rp 50 juta lalu masalahnya selesai. Apalagi masih ada kemungkinan peristiwa kerumunan massa tersebut bisa terulang kembali," kata dia.

Pembiaran peristiwa kerumunan ribuan massa seperti ini menunjukkan sikap diskriminasi, yang lain dilarang dan ditindak, sementara pihak yang lain tidak demikian.
Dampaknya, hal ini semakin menumbuhkan ketidakpercayaan rakyat terhadap kebijakan penanganan Covid meningkat karena pemerintah dinilai tidak konsisten.
"Karenanya, pemerintah harus tegas. Tidak perlu takut dengan jubah identitas yang kerap digunakan sebagai tameng. Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh lemah apalagi kalah," kata Karyono.
Sebelumnya, Polisi memanggil pejabat Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Pemanggilan ini diduga disebabkan acara kepulangan Ketua FPI Rizieq Shihab.
Begitupun dengan perhelatan Maulid Nabi di Petamburan. Tentu saja massa FPI hadir di sana, pada Sabtu (14/11) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan juga bakal memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, Satpam, Linmas, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat," kata Argo, kepada Wartawan.
"Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI (Anies Baswedan), kemudian beberapa tamu yang hadir," lanjut Argo.
Baca Juga
Jokowi Sentil Kapolri Dan Mendagri Soal Penegakan Protokol Kesehatan
Dia mengatakan, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus tersebut. Dia menuturkan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada mereka guna mencari tahu apakah ada dugaan pidana terkhusus aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutup Argo. (Knu)