Kapolri Diminta Pantau Kasus Dugaan Kriminalisasi Pada Investor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Oktober 2022
Kapolri Diminta Pantau Kasus Dugaan Kriminalisasi Pada Investor
Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran Polri, Jumat (14/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

MerahPutih.com - Kasus dugaan Istri Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan, Hanifah Husein tengah ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar mendesak Kapolri agar segera mengimplementasikan perintah Presiden Joko Widodo, terkait pernyataan Jokowi agar tidak mencari-cari kesalahan.

Baca Juga:

Bangun Kembali Kepercayaan, Mahfud Ingatkan Polisi Hilangkan Friksi Internal

Ia mengingatkan, hasil yang diungkapkan Presiden Jokowi, punya dasar. Yakni dari hasil survei masyarakat.

"Yang dialami Ibu Hanifah ini pun merupakan salah satu poin dari hasil survei yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni sebagai korban kesewenang-wenangan yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, Polri merupakan aparat penegak hukum yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan, yang justru mengkriminalisasi investor. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein," katanya.

Ia membandingkan, kerja Kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola dan Teddy Minahasa.

"Mengapa urusan pertambangan tidak bisa? Jika kriminalisasi investor pertambangan ini terus dilanjutkan, maka diduga sudah melakukan pembiaran atas hilangnya sumber pendapatan negara yang sangat signifikan."

Ia menilai kliennya diduga ditekan untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit utang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang di lokasi IUP PT. BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal," ungkapnya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Stategis Studien (SESS), Bambang Rukminto menegaskan, kasus yang ditangani Dittipideksus, karena kekhususannya sering luput dari sorotan publik.

Sehingga, kasus yang membelit pengusaha perlu pengawasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Hal ini dikarenakan memberikan dampak tak kecil bagi publik, khususnya iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Kapolri, kata ia, harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara.

"Dan sepertinya itu tak bakal bisa dipecahkan Kapolri sendirian. Makanya butuh political will dari Presiden sebagai kepala negara," katanya dalam keterangannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumpulkan petinggi polri di Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satu hal yang ditekankan adalah turunnya kepercayaan pada polisi.

Dalam arahannya Jokowi mengingatkan terkait tingginya persepsi negatif pada polisi soal pungli, tindakan sewenang-wenang, mencari-cari kesalahan dan hidup mewah. (*)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Kapolri Mengerem Total Gaya Hidup Polisi

#Kapolri #Polisi
Bagikan
Bagikan