MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Terutama soal konsistensi penerapan UU ITE agar tak disalahgunakan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika ada perwira yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakan, harus segera dicopot dari jabatannya.
"Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Kabareskrim Komjen Agus Diwanti-wanti Kapolri Soal Kasus FPI
Neta menilai, jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain.
Sebab itu, wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri.

"Kapolri Sigit sudah berkali-kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," ungkapnya.
Neta mengatakan, bahkan Kapolri menekankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan.
Baca Juga:
Temui Kapolri, Sandiaga Uno Bahas Rencana Membangkitkan Ekonomi
Sebab itu, pihaknya memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.
Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor.
Terutama mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah. (Knu)
Baca Juga: