Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat.
Diantaranya adalah memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.
"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman 'online' ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).
Baca Juga
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Bunga Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
Modus operandi lainnya yakni dalam hal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.

"Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," beber dia.
Yang paling merugikan adalah peminjam yang sudah membayar pinjaman namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Baca Juga
Sigit mengakui akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama. Pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.
"Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-'download' aplikasi atau mengakses 'website' penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-'upladd' dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat," ujar Sigit. (Knu)