MerahPutih.com - Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen mengaku tak pernah membuat laporan secara resmi atas kasus yang menimpa aktivis Ravio Patra.
Horas mengaku hanya memberikan informasi kepada pihak Polda Metro Jaya terkait adanya pesan yang dinilai membuat resah warga dari nomor yang diduga milik Ravio.
Baca Juga:
Laporan Peretasan HP Ravio Patra Masih Lidik, Polisi Langsung Bentuk Tim
Mengenai hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihak yang membuat laporan secara resmi bukan Horas.
"(Laporan secara resmi yang buat) orang lain," kata Suyudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera menyampaikan hal yang senada dengan Suyudi, bukan AKBP Horas yang membuat laporan secara resmi.
"Kapolres (Tapanuli Utara) tidak pernah membuat laporan (resmi). Hanya melapor adanya WA tersebut ke penyidik," jelas Dwiasih.

Ia pun mengungkapkan, meski bukan Kapores Tapanuli Utara yang membuat laporan secara resmi, pihak pembuatnya masih seorang anggota Polri.
"Yang membuat laporan anggota Polri, berdasarkan laporan-laporan dari beberapa orang," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Masih (pemeriksaan) saksi," tutup Suyudi.
Sebelumnya, nama Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen disebut oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto sebagai salah satu pelapor aktivis Ravio Patra atas tuduhan menyebarkan pesan menghasut dan memprovokasi.
Horas membantah telah membuat laporan secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Akhirnya, Ravio Patra Lapor Dugaan Peretasan Akun WhatsApp-nya ke Polisi
Menurutnya, dia hanya memberitahukan adanya pesan yang diduga berisi provokasi dan membuat resah warga.
"Memberitahukan terkait dengan WA yang beredar itu ke Polda Metro Jaya benar," kata Horas kepada wartawan, Selasa (28/4).
Dia membeberkan awal mula memberitahukan isi pesan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Horas lebih dulu mendapatkan laporan dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan soal adanya pesan melalui WhatsApp kepadanya yang dinilai dapat meresahkan warga.
"Jadi dari situ beliau meminta saya untuk mengecek, ini kan sudah meresahkan masyarakat ya wajar dong, mau ngasih tahu kita kan sebagai kepolisian. Sudah lapor polisi, saya cek lah," jelasnya. (Knu)
Baca Juga: