Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tidak Terbukti Terima Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 Januari 2022
Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tidak Terbukti Terima Suap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MerahPutih.com - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko 'lolos' dari jeratan hukum. Sebab, ia dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Kapolda Sumatera Utara, Kombes RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Baca Juga

Kombes Riko Dicopot, Irwasda Polda Sumut Jadi Plh Kapolrestabes Medan

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu (22/1).

Panca menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta.

Motor itu sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja. Namun, Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

Baca Juga

Oknum Polisi di Medan Diduga Terlibat Suap, Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

Menurut Panca, hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya.

"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan. Ia digantikan sementara oleh Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi.

"Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Riko Sunarko dihubungkan dengan uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkapkan Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak. (Knu)

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Investigasi Vaksin Kosong Siswa SD di Sumut

#Kapolda Sumatera Utara #Polresta Medan
Bagikan
Bagikan