Kapolda Metro Tolak Permintaan Yusril, Firli Bahuri Segera Diperiksa Kembali


Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
MerahPutih.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak menuruti usulan Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang meminta kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.
Yusril sebelumnya meminta kasus ini dihentikan lantaran dinilai tak cukup bukti.
Baca Juga:
Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli dan SYL Tidak Dibuat Tahun 2022
Pernyataan Yusril tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Senin (15/1) kemarin.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu diajukan Firli sebagai saksi meringankan terkait kasus yang ada. Karyoto menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut.
"Saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Kompak dengan pernyataan Kapolda, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, rencananya Firli bakal diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat (19/1) mendatang.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," ujar Ade.
Baca Juga:
Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL
Pemanggilan Firli, menurut dia, dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Purnawirawan jenderal Polri itu terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
