Kapolda Metro Tolak Permintaan Yusril, Firli Bahuri Segera Diperiksa Kembali

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 16 Januari 2024
Kapolda Metro Tolak Permintaan Yusril, Firli Bahuri Segera Diperiksa Kembali

Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak menuruti usulan Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang meminta kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.

Yusril sebelumnya meminta kasus ini dihentikan lantaran dinilai tak cukup bukti.

Baca Juga:

Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli dan SYL Tidak Dibuat Tahun 2022

Pernyataan Yusril tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Senin (15/1) kemarin.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu diajukan Firli sebagai saksi meringankan terkait kasus yang ada. Karyoto menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut.

"Saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Kompak dengan pernyataan Kapolda, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, rencananya Firli bakal diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat (19/1) mendatang.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," ujar Ade.

Baca Juga:

Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

Pemanggilan Firli, menurut dia, dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Purnawirawan jenderal Polri itu terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

#Firli Bahuri #Yusril Ihza Mahendra #Korupsi DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Indonesia
Penyidik KPK Dalami Keterangan Saksi Dugaan Korupsi CSR BI, Aliran Dana Yayasan Terus Ditelusuri
Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Penyidik KPK Dalami Keterangan Saksi Dugaan Korupsi CSR BI, Aliran Dana Yayasan Terus Ditelusuri
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Bagikan