MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memastikan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa.
Salah satunya adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca Juga
BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU, Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Buntut dari adanya kasus ini, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin (7/12). (Knu)
Baca Juga
Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk