MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dibuat geram dengan tindakan pengendara mobil pelat RF yang kerap melanggar aturan lalu lintas.
Fadil perintahkan kepada anak buahnya untuk menindak tegas para pengguna pelat RF yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut disampaikan bekas Kapolda Jawa Timur itu saat memantau pelanggaran lewat kamera statis ETLE.
Baca Juga
Kapolda Metro Dorong Anggota Polisi ke Kantor Menggunakan Transjakarta
"Ada enggak pelat-pelat RF di sini (tertangkap kamera ETLE) yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja yang melanggar RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," ucap Fadil dalam video yang diunggah akun instagram Polda Metro Jaya, Rabu (14/12).
Fadil menegaskan bahwa pelanggaran tetaplah pelanggaran dan harus ditindak sesuai aturan berlaku. Jangan sampai petugas back office ETLE jadi segan menindak karena pelanggaran dilakukan mobil dengan pelat RF.
"RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kami tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap mantan Kapolres Jakarta Barat ini.
Penggunaan pelat RF memang tak bisa sembarangan. Melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Aduan Kejahatan Jalanan
Dalam aturan tersebut disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya.
Untuk memperkuat penindakan, Polda Metro sebelumnya meluncurkan kamera mobile yang terpasang di 11 mobil patroli lalu lintas.
Sebelas e-TLE mobile ini akan beroperasi di titik yang belum terjangkau e-TLE statis. Jumlah e-TLE mobile nantinya akan ditambah hingga mencapai 60 di tahun depan. (Knu)
Baca Juga
Kapolda Metro Gandeng Forensik UI Ungkap Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres