Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting
Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis meminta penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penebar kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10).

Selain itu, Idham berharap agar berkas Jonru sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian melalui media sosial atas tulisan-tulisannya. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid.

Bahkan, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya oleh Muannas. Kali ini Muannas melaporkan Jonru dan dua akun facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id. Ketiganya dilaporkan karena memelesetkan nama 'Al-Aidid' dan dikaitkan dengan tokoh PKI, DN Aidit.

Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.

"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," kata Ridwan. (Ayp)

Baca juga berita terkait penahanan Jonru Ginting di: Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku Sakit

#Jonru #Ujaran Kebencian #Berita Fitnah
Bagikan
Bagikan