MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah menjadi sorotan setelah lima anggota terkena operasi tangkap tangan (OTT), saat melakukan pemungutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi angkat suara memberikan peringatan keras kepada anggotanya yang nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri.
"Saya tegaskan anggota tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri. Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo)," kata Lutfi, Senin (6/3).
Baca Juga:
5 Polisi di Jateng Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara
Dikatakannya, tindakan tercela itu merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun baik selama ini.
Mantan Kapolresta Surakarta ini menegaskan, marwah anggota polri ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota Polri.
“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri," katanya.
Kapolda menegaskan, tidak akan memandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan aksi tersebut.
"Dan saya tidak akan pandang bulu. Tindak tegas. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," imbuh dia.
Baca Juga:
Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, terdapat tujuh orang oknum yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri. Mereka saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Iqbal. OTT dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Dia menjelaskan, dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
"Ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, hukuman maksimal berupa pemecatan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polri Pastikan Penerimaan Polisi Tidak Dipungut Biaya