Kapolda Jatim Minta Warga Korban Pinjol Lapor di Hotline Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Oktober 2021
Kapolda Jatim Minta Warga Korban Pinjol Lapor di Hotline Ini
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama jajaran saat menunjukkan hotline aduan untuk korban pinjol ilegal. (Foto: MP/Andika Eldon)

MerahPutih.com - Tak perlu risau jika mengalami ancaman atau dirugikan oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal. Khususnya warga Jawa Timur bisa melaporkan hal yang dialami ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat menggelar konferensi pers yang sekaligus mengungkap kasus penyebar pesan ancaman pihak ketiga di Mapolda Jatim.

Irjen Nico menyampaikan, pihaknya juga memerlukan keterbukaan masyarakat melalui laporannya, agar praktik pinjol ilegal yang selama ini sangat meresahkan bisa ditindak tegas untuk menekan penambahan korban baru.

Baca Juga:

Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena terlibat pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, ayo silakan menghubungi hotline di nomor 08119971996," paparnya di Mapolda Jatim, Senin (25/10).

Kapolda juga memerintahkan semua jajaran di daerah, baik polres maupun polsek, agar sesegera menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal dan dijadikan atensi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman 'online' ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021). ANTARA/Didik Suhartono
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman 'online' ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021). ANTARA/Didik Suhartono

Selain itu, ia juga menegaskan agar polres menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.

"Ya kita melakukan penegakkan hukum dengan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegasnya.

Baca Juga:

Tips Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Langkah ini ditempuh pihak berwajib lantaran praktik perusahaan pinjol ilegal kerap melakukan aksi kekerasan saat menagih kepada konsumennya. Untuk itu, praktik ilegal dan kriminal ini harus diberantas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, jika mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan aktifitas tanpa izin atau pun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman dalam bentuk apa pun," pungkas Kapolda Jatim. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Bareskrim Sita Duit Rp 20,4 Miliar Milik Pinjol Ilegal

#Pinjaman Online #Polda Jawa Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan