Kapok Kalah di MK, Fadli Zon: People Power Sah dan Konstitusional
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Fadli Zon memastikan kubu Prabowo-Sandi tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaca pada pengalaman gugatan mereka saat Pilpres 2014 silam.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK," kata Fadli di Jakarta, Rabu (15/5).
Fadli menegaskan upaya hukum ke MK merupakan langkah yang sia-sia. Petinggi Gerindra itu juga tidak membantah terkait adanya kemungkinan menggunakan kekuatan People Power menolak hasil Pilpres 2019.
Hanya saja, Fadli membantah jika people power tersebut diartikan sebagai makar. Dia menekankan People Power merupakan gerakan yang sah secara konstitusional.
"People power itu bukan makar, people power adalah suatu yang sah dan konstitusional. Kalau ada yang mengatakan people power itu makar itu bodoh sekali orang itu pasti enggak ngerti bahasa inggris," tutup politikus yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI itu. (Knu)