Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Komisi XII DPR Desak Prabowo Lobi Iran

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Komisi XII DPR Desak Prabowo Lobi Iran

Selat Hormuz, jalur vital ekspor minyak dan LNG dunia. (Foto: YouTube/Dawn News English)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil peran langsung dalam upaya diplomasi dengan pemerintah Iran terkait tertahannya kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz.

Menurut Syafruddin, situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang memanas tidak bisa ditangani hanya melalui jalur teknis kementerian, melainkan membutuhkan komunikasi tingkat tinggi antar kepala negara.

“Saya kira masalah kapal di Pertamina memerlukan lobi langsung dari Presiden. Tidak cukup hanya menteri ESDM, Menteri Luar Negeri, atau di bawahnya,” tegas Syafruddin di Jakarta, Minggu (29/3).

Seperti diketahui, dua kapal tanker Pertamina tertahan akibat meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut, termasuk kebijakan penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons konflik dengan Amerika Serikat dan Israel.

Baca juga:

PBB dan Amerika Serikat Minta Perundingan dengan Iran Buka Selat Hormuz

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Teheran saat ini masih melakukan diplomasi intensif untuk memastikan keselamatan kapal dan awaknya.

Syafruddin menilai, langkah diplomasi yang telah dilakukan pemerintah patut diapresiasi, namun perlu ditingkatkan ke level strategis agar hasilnya lebih cepat dan efektif.

“Upaya Kemlu dan jajaran sudah tepat, tapi ini menyangkut jalur energi global dan keselamatan aset negara. Presiden perlu turun langsung agar memiliki daya tekan diplomatik yang lebih kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Selat Hormuz merupakan jalur vital yang dilalui sekitar 20 persen distribusi minyak dunia, sehingga gangguan di wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga stabilitas energi global.

Baca juga:

Organisasi Maritim Internasional Minta Perundingan Buka Selat Selat Hormuz, Tolak Misi Militer

Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden akan memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai negara non-blok yang memiliki hubungan baik dengan banyak pihak, termasuk Iran.

Ia menyebutkan, pendekatan multilateral sangat diperlukan saat situasi perang masih berlangsung di Iran. Di sisi lain, ia menilai masalah ini harus menjadi momentum untuk mempercepat strategi diversifikasi pasokan energi agar tidak bergantung pada jalur rawan konflik.

“Ini bukan hanya soal kapal, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi aset strategis dan warganya di tengah konflik global. Presiden perlu menunjukkan kepemimpinan langsung dalam situasi seperti ini,” pungkasnya. (Pon)

#Selat Hormuz #Konflik Israel-Iran #Ketegangan Timur Tengah #DPR RI #Pertamina
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Penguraian antrean BBM tersebut juga didukung oleh penguatan pasokan melalui jalur laut yang tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Indonesia
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Stok Pertalite kini menurun jadi 16 hingga 18 hari. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan penyebabnya.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Indonesia
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta polisi menindak tegas penimbun BBM di Bali. Hal itu menyusul langkanya BBM di daerah tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan kedatangan kapal tanker secara bertahap pada 14–17 Oktober 2026 melalui Terminal Manggis dan Terminal Sanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Indonesia
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Kondisi tersebut, merugikan aktivitas ekonomi masyarakat dan tidak sejalan dengan posisi sebagai destinasi pariwisata internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Indonesia
Antrean Panjang Beli BBM Terjadi di Pontianak, Pertamina Didesak Segera Bertindak
Ketersediaan stok perlu dijaga agar keterlambatan pengiriman di satu wilayah tidak memicu persoalan pasokan di wilayah lain.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Panjang Beli BBM Terjadi di Pontianak, Pertamina Didesak Segera Bertindak
Indonesia
Kolaborasi Pertamina-Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon
Penjajakan bersama ini mencakup kajian dan pengembangan solusi energi bersih
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Kolaborasi Pertamina-Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Bagikan