MerahPutih.com - Aksi pencurian ikan yang melibatkan nelayan asing tak henti-hentinya terjadi.
Buktinya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menuturkan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Natuna Utara.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tambah 4 Kapal Layani Rute Kepulauan Seribu
Menurut Adin, selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia.
"Terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa pair trawl,” ujar Adin dalam siaran pers, Minggu (18/9).
Adin menyampaikan bahwa kedua kapal pelaku illegal fishing tersebut dinakhodai oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS.
Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 anak buah kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.
Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022.
Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjunkan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus.
“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.
Adin masih mengusut sudah berapa lama dan sejak kapan kapal Vietnam tersebut melakukan pencurian ikan di tanah air.
Baca Juga:
Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan dua KIA Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektifitas sistem pengawasan terpadu.
Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing.
Selanjutnya KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh pihak KKP akan dirampas untuk negara.
Tentu saja berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Nantinya dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan.
Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia. Sehingga laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Bakamla Gagalkan Penyelundupan 90 Ton BBM Ilegal oleh Kapal Asing di Batam