Kapal MV Sunrise Glory Sempat Turunkan 1,3 Ton Sabu di Australia

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 10 Februari 2018
Kapal MV Sunrise Glory Sempat Turunkan 1,3 Ton Sabu di Australia
TNI AL berhasil menangkap kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura yang membawa sabu-sabu seberat 1 ton pada Rabu (7/2) siang WIB. (Foto: Dittip Narkoba Bareskrim Polri)

MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi mengenai kapal asing yang akan membawa narkoba ke Indonesia melalui jalur laut dengan kapal ikan. Tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai kemudian menelusuri dan mendeteksi keberadaan kapal tersebut.

Dalam konferensi pers, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menuturkan kapal yang dicurigai tidak langsung masuk wilayah Indonesia melainkan terus berlayar dari sekitar Teluk Andaman menuju Australia di luar teritorial laut Indonesia.

"Diperkirakan kapal tersebut sempat menurunkan muatan narkoba seberat satu ton di Australia, namun kapal tidak tertangkap oleh otoritas setempat. Mulai saat itu tim kehilangan jejak," kata Arman seperti dikutip Antara News di Pangkalpinang, Sabtu (10/2).

Baru pada Rabu (7/2) tim kembali bisa mendeteksi keberadaan kapal itu ke perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut kemudian menangkap kapal bernama Sunrise Glory yang berbendera Singapura itu pada Rabu (7/2) siang.

"Dan bersama - sama dengan tim melakukan penggeledahan di dalam kapal, ditemukan narkotika jenis sabu 1,1 ton di dalam 41 karung yang ditumpuk bersama - sama dengan beras," kata Arman.

Bersama dengan penangkapan kapal, turut diamankan empat anak buah kapal warga negara Taiwan. Arman mengatakan pengungkapkan kasus ini merupakan operasi yang sudah dimulai sejak 2 Desember 2017.

Mengutip siaran pers Dispenal di Batam, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam selanjutnya memeriksa anak buah kapal Sunrise Glory.

Pada Jumat pukul 18.00 WIB, menurut Dispenal, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam 41 karung beras dalam palka bahan makanan. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.

Saat ini kapal pembawa narkoba itu masih berada di Lanal Batam. Arman mengatakan aparat melanjutkan penggeledahan di kapal dengan empat awak yang berkewarganegaraan Taiwan itu untuk menemukan barang bukti lainnya.

"Pengembangan dan penyidikan kasus ditangani oleh BNN Pusat," kata Arman. (*)

#Sabu-sabu #TNI AL
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan