Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu
Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ANTARA/Dyah Dwi)

MerahPutih-com - Mabes Polri menyebut kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dijarah perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10) lalu.

Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka.

"Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

Menurut dia, ke-10 tersangka ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020. Mereka ditangkap dalam penyelidikan polisi.

"Kita menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di kantor ESDM," ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu.

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Argo menyebut pagar, kaca, dan mobil di lingkungan Kementerian ESDM dirusak pelaku.

Selain itu, mereka mengambil barang-barang, seperti laptop, di kantor lembaga negara yang dipimpin Menteri Arifin Tasrif itu.

Polisi bakal memproses ke-10 tersangka hingga ke pengadilan, baik pelaku anak-anak maupun dewasa.

Namun, tersangka anak akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga:

Kericuhan Demo UU Ciptaker Diduga Ditunggangi Kelompok Pencari Elektoral

Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"UU ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di handphone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," papar Argo. (Knu)

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

#Demo UU Cipta Kerja #Kementerian ESDM #Penjarahan
Bagikan
Bagikan