Kampus Harus Jadi Rujukan Kedamaian, Bukan Pemicu Tindakan Radikal dan Intoleran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Mei 2018
Kampus Harus Jadi Rujukan Kedamaian, Bukan Pemicu Tindakan Radikal dan Intoleran
Ilustrasi pencucian otak oleh teroris. Foto: Pixabay

Merahputih.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menyampaikan pesan khusus kepada pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) dan kopertis untuk mengantisipasi radikalisme dan intolerasi di lingkungan kampus, khususnya selama bulan Ramadhan.

"Saya ingin kampus menjadi rujukan untuk kedamaian, kampus harus menjadi pusat ilmu pengetahuan. Dalam bulan Ramadhan, saya minta penceramah memberikan ceramah yang menyejukan dan mendamaikan di kampus masing-masing," kata Menristekdikti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5).

Kemenristekdikti bersama pimpinan perguruan tinggi (PT) di seluruh Indonesia terus berupaya untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme di perguruan tinggi. Hal ini disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi pengelolaan keuangan PTN.

"Jangan sampai ada intoleransi dan radikalisme. Bila ada intoleransi dari dosen dan mahasiswa, akan diberikan peringatan dan ditindak," sambung Nasir seperti dikutip Antara.

Selain itu, Nasir juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan radikalisme. Menristekdikti juga meminta para rektor untuk mengawasi dengan lebih baik organisasi-organisasi yang memiliki potensi menyebarkan paham radikal di lingkungan kampus.

Natsir telah mengintruksikan para rektor agar memberhentikan sementara dosen atau petinggi kampus yang dianggap ikut serta dalam menyebarkan paham teroris. Dan hasil koordinasi dengan beberapa universitas didapati beberapa nama sudah diberhentikan secara sementara.

Menristekdikti Muhammad Natsir. (setkab.go.id)

Informasi mengenai keterlibatan pengajar di universitas maupun mahasiswa terus dipantau perkembangannya setiap sebulan atau tiga bulan sekali. Ia berharap agar pihak kampus menindak tegas siapapun yang memang teridikasi terlibat dalam terorisme.

Nasir mengatakan semua pihak di kampus harus mengikuti aturan terkait radikalisme dan intoleran. Jangan sampai paham seperti ini bisa menyebar di kalangan mahasiswa maupun pegawai di kampus. Semua harus dibersihkan sehingga kualitas program pendidikan tidak terpengaruhi. Pembinaan aparatur pun, menurut dia, juga dilakukan Kementeriannya jika diketahui ada yang melakukan hal tidak benar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri siap menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme.

"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.

Agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya. "Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," tegas Bima. (*)

#Radikalisme #Kasus Intoleransi #Kemenristekdikti
Bagikan
Bagikan