Kampung Akuarium Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
MerahPutih.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Angga Putra Fidrian mengatakan, secara speisfik wilayah Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, belum ditetapkan sebagai cagar budaya seperti Kota Tua.
Meski begitu, kata Angga, pembangunan rusun tetap masih boleh dilakukan ketika Kampung Akuarium ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Baca Juga
Wagub DKI: Virus COVID-19 Lebih Bahaya dari Perang Antar-Negara
"Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi, kaidahnya (pembangunan rumah susun) harus mengikuti kaidah cagar budaya di sekitarnya (Kota Tua), bukan berarti mengikuti menjadi cagar budaya," ucap Angga dalam diskusi virtual, Senin (24/8).
Angga menegaskan, pembangunan Kampung Akuarium tidak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Dalam Perda RDTR dan Zonasi, Kampung Akuarium berada di sub zona pemerintah daerah (P3) yang ditandai dengan zona berwarna merah. Dengan begitu, tak ada aturan yang melarang pembangunan rusun dalam zona P3 tersebut, selama masih menjadi miliki pemerintah.
"Di situ bisa dbangun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masayrkaat berpenghasilan rendah. Berarti, secara ketentuan itu dibolehkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, soal anggapan yang berkembang dari Anggota DPRD bahwa pembangunan Kampung Rusun Akuarium melanggar Perda RDTR dan Zonasi, kata Angga, itu sebatas pandangan politik.
"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, Apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latarbelakang politiknya seperti apa, kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah. Itu namanya demokrasi," tutup Angga.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono mengkritik keras pembangunan Kampung Rusun Akuarium yang digusur era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga
Gembong menilai penataan Kampung Akuarium menabrak aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
"Menabrak aturan. Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Aquarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini blm ada perubahan RDTR," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu. (Asp)