MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah mengumumkan hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) akhir kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa diketahui menghabiskan dana kampanye Rp3.215.119.818 dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) Rp110.217.386.
"Masa kampanye kami tutup pada Sabtu kemarin. Setelah ditutup kedua paslon wajib melaporkan LPSDK akhir," ujar Ketua KPU Solo Nurul Sutarti pada Merahputih.com, Senin (7/12).
Baca Juga:
KPU Ingatkan Gibran-Teguh dan Bajo Copot Sendiri Baliho Kampanye
Nurul mengatakan, berakhirnya kampanye ini, rekening khusus dana kampanye (RKDK) milik kedua paslon juga ditutup pihak bank. RKDK kedua paslon tidak bisa lagi menerima sumbangan dana kampanye.
"Dari LPSDK akhir Gibran-Teguh yang kami terima mendapatkan sumbangan dana kampanye senilai Rp3.215.436.500. Sementara besaran pengeluaran kampanye Rp3.215.119.818," kata dia.

Untuk paslon Bajo, kata dia, LPSDK yang diterima KPU untuk penerimaan dana kampanye Rp153.475.000 dan pengeluaran Rp110.217.386.
Ia mengatakan, sesuai aturan KPU RI, dana kampanye maksimal di Pilwakot Solo adalah Rp19,7 miliar.
"Jika dana kampanye melebihi jumlah tersebut (Rp19,7 miliar) akan masuk ke kas negara," katanya.
Baca Juga:
Kampanye Terakhir, Gibran Temui NU dan Bajo Bersama Mahasiswa
Nurul menjelaskan, batas terakhir menyerahkan LPSDK pada Minggu (6/12), pukul 18.00 WIB. Paslon Gibran-Teguh menyerahkan laporan pada pukul 12.04 WIB. Sedangkan Bajo pukul 17.32 WIB. Sementara itu, dana kampanye yang tersisa di rekening milik hak paslon.
"Setelah ini akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit. Hasil audit LPSDK kedua paslon hanya diberikan catatan patuh atau tidak patuh dan tidak mempengaruhi pencalonan," pungkas Nurul. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Jelang Debat, Gibran Minta Didoakan Masyarakat Solo, Bajo Optimistis Unggul