MerahPutih.com - Kampanye dengan metode dalam jaringan atau daring alias online kurang diminati calon kepala daerah dan masyarakat atau pemilih di Pilkada Serentak 2020 ini.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan meskipun penyelenggara telah mendorong penggunaannya kampanye daring situasi pandemik COVID-19, kampanye daring tetap kurang diminati.
Kampanye tersebut hanya ditemukan di 37 kabupaten kota dari 270 daerah atau 14 persen. Bawaslu tidak mendapati terlaksana kampanye dengan metode daring pada 233 kabupaten kota (86 persen).
Baca Juga:
Autentisitas Suara Pemilih Harus Dijaga di Pilkada Serentak
Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah, jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye. Selain itu, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kampanye daring kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye.

Kampanye daring ini, yakni dengan memanfaatkan sarana laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pemilihan kepala daerah serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama gelaran tahapan kampanye atau hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.
Baca Juga:
KPU Solo Rekrut 8.617 Orang KPPS