MerahPutih.com - Kepolisian memperkuat kualitas penilangan elektronik (ETLE) setelah larangan tilang manual di jalan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan tilang elektronik.
Nantinya, teknologi ini dapat mendeteksi pengendara yang tidak miliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga:
Polda Metro Kembali Terapkan Cara Lama Tilang Manual
"(Face recognition) nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).
Untuk mengaplikasikan teknologi face recognition tersebut, lanjut Latif, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.
"Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition," ucapnya.
Baca Juga:
Respons Polisi Banyaknya Pengendara Palsukan Pelat saat Tilang Elektronik Berlaku
Latif pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.
Imbauan ini karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.
“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” tutup Latif. (Knu)
Baca Juga:
68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Tilang Elektronik