MerahPutih.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih menjadi andalan aparat dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Ke depan, sistem ETLE tak hanya berlaku pada pengendara yang melanggar lalu lintas. ETLE ini juga bakal menyasar kendaraan yang tidak membayar pajak.
Baca Juga
Dishub DKI Beri Dana Hibah ke Polisi Sebesar Rp 75 Miliar untuk Penambahan ETLE
"Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya, biasa saja, karena di dalam STNK tertulis 5 tahun, ini yang sering lolos," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/1)
Dengan sistem ETLE yang dapat mendeteksi kendaraan belum membayar pajak, pihaknya berharap masyarakat menjadi disiplin membayar pajak. Karena pajak, lanjut Syafrin merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Tapi dengan ETLE, begitu kita gabungkan keseluruhannya, kita inline dengan Dinas Pendapatan Daerah, mereka (yang) belum bayar pajak bisa kita tilang," paparnya.
Baca Juga
Pendapatan pajak kendaraan, kata Syafrin dibutuhkan untuk mendanai pengadaan ETLE sebesar Rp 75 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Syafrin menjelaskan saat ini ETLE eksisting yang ada di Ibu Kota sudah mencapai 57 titik, dengan adanya pemberian hibah itu, ditargetkan ada 127 titik ETLE yang diterapkan di titik-titik ibu kota.
"Untuk yang 57 (titik ETLE eksisting) 45 (titik) itu adalah hibah (Dishub) 2019, Rp 38 miliar dan 12 (titik)-nya itu adalah internal Polda Metro," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga